Kepala BRMP Babel: SIPURI Harus Bisa Mendorong Efisiensi dan Provitas Lahan Sawah
Pangkalpinang, 22 Juli 2026 – Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung menyelenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahap II Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Aula Pice, Kantor BWS Bangka Belitung, Rabu (22/7).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan BWS Bangka Belitung, Kepala Balai BRMP Bangka Belitung (Intan Rahayu, S.Si., M.T.,) melalui online zoom meeting, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi, kabupaten/kota se-Bangka Belitung, Dinas Pertanian Provinsi, kabupaten/kota se-Bangka Belitung, serta Tim Teknis Irigasi.
Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai mekanisme pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahap II Tahun Anggaran 2026 agar proses pengusulan hingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan secara terkoordinasi dan sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa proses pengusulan melalui aplikasi SIPURI telah dibuka mulai 10 Juli hingga 17 Agustus 2026. Mekanisme pelaksanaan kegiatan meliputi tahapan pengusulan, verifikasi usulan, hingga pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, dijelaskan bahwa usulan kegiatan dapat diajukan oleh Kementerian Pertanian maupun Kementerian Pekerjaan Umum melalui mekanisme Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai dasar pelaksanaan program.
Pada Tahap II Tahun Anggaran 2026, wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditargetkan mencapai outcome seluas 1.111,60 hektare. Target tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan layanan irigasi serta memperkuat sektor pertanian melalui sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Melalui sosialisasi ini, seluruh instansi yang terlibat diharapkan memiliki pemahaman yang sama terhadap tahapan pelaksanaan program sehingga target kegiatan Inpres Nomor 2 Tahap II Tahun Anggaran 2026 di Bangka Belitung dapat tercapai secara efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.